JAKARTA, Eranasional.com – Dito Mahendra tengah diburu Bareskrim Polri. Pasalnya, kekasih artis Nindy Ayunda itu tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Seperti diketahui, Dito Mahendra dipanggil penyidik dengan status sebagai tersangka kasus senpi illegal, Jumat (28/4/2023). Tapi, untuk ketigakalinya dia mangkir.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, saat ini pihaknya tengah memburu keberadaan Dito Mahendra.
“Sedang kita cari keberadaannya,” kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Sabtu (29/4/2023).
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun Pasal itu berbunyi, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak”.
Disisi lain, Bareskrim Polri menyatakan bahwa, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.
Sembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah”
1. satu pucuk Pistol Glock 17
2. satu pucuk Revolver S&W
3. satu pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. satu pucuk Pistol Angstatd Arms
5. satu pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. satu pucuk Senapan AK 101
7. satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. satu pucuk senapan angin Walther.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan penyidik akan memanggil kembali Dito Mahendra pada Selasa (2/5) pekan depan.
“Rencananya akan dipanggil kembali tanggal 2 Mei,” kata Irjen Sandi Nugroho, Sabtu (29/4/2023).
Tinggalkan Balasan