Menkomino diitetapkan tersangka. (Foto: Dok. Kejagung)

JAKARTA, Eranasional.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Johnny Plate dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) kejaksaan Agung Kuntadi terkait peran Johnny Plate.

Namun dia enggan menjelaskan secara detail keterlibatan Johnny Plate. Dia hanya bilang nanti diungkapkan secara gamblang di pengadilan.

“Dia diperiksa keterlibatannya terkait jabatan selaku Menteri dan pengguna anggaran,”jelas Kuntadi di Jakarta, Rabu (17/5) lalu.

Kasus ini bermula dari penyediaan BTS di daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T) agar akses internet merata.