Para korban penipuan dengan modus tiket konser grup band Coldplay melapor ke Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

JAKARTA, Eranasional.com – Korban penipuan tiket konser grup band Coldplay bertambah. Total 60 orang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp183 juta.

“Untuk saat ini yang melakukan ataupun yang meminta kami mengadvokasi yang awalnya hanya 14 orang, kini bertambah menjadi 60 orang. Dengan nilai kerugian yang awalnya Rp32 juta sekarang menjadi Rp183 juta,” kata kuasa hukum para korban, Muhammad Zainul Arifin, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Dia mengatakan modus yang dilakukan adalah modus jasa titip (jastip) melalui media sosial. Sebab, korban tak mendapat tiket di portal pembelian resmi.

“Pelaku melakukan penipuan menggunakan media sosial penipuan Twitter. Ada juga melalui Instagram dan Telegram,” jelasnya.

Para korban, kata dia, mayoritas berasal dari kawasan Jabodetabek. Mereka berharap uang kerugiannya dapat dikembalikan.

“Berharap pihak promotor itu memiliki rasa empati, bertanggung jawab, paling tidak dapat memberi tiket gratis bagi para korban yang sekarang terakomodir dalam lawfirm kita,” ujar Zainul.

“Maka dari itu kita berharap seiring sejalan dengan kawan-kawan siber untuk panggil promotor resmi untuk dimintai klarifikasi,” sambungnya.

Katanya, ada tujuh korban yang akan dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim sebagai saksi pelapor. Zainul menyatakan, pihaknya juga memberikan bukti tambahan kepada penyidik.

“Hari ini kita diagendakan untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dengan laporan kita hari Jumat, yang mana terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan yang melalui media elektronik yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum sehingga menimbulkan korban yang begitu masif di beberapa wilayah Indonesia,” ucapnya.

Sebelumnya, Jumat (19/5) sebanyak 14 korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay melalui media sosial membuat laporan ke Bareskrim Polri dengan kerugian mencapai Rp30 juta.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023. Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE dan/atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.