JAKARTA, Eranasional.com – Mario Dandy Satriyo (20) ternyata memiliki banyak masalah. Hal itu diungkapkan mantan pacarnya, Anastasia Pretya Amanda (19).
Amanda mengungkapkan itu saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora (17), dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/7).
“Sebelum pacaran dengan dia (Mario Dandy Satriyo), saya diperingati teman-teman, hati dengan dia, jangan pacaran dengan dia karena sering terlibat kasus,” kata Amanda di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (4/7/2023).
Mendengar itu, kuasa hukum Shane Lukas lalu menanyakan kasus yang pernah melibatkan Mario Dandy. Amanda menyebut salah satunya terjadi di pom bensin.
“Kasus apa?” tanya kuasa hukum Shane Lukas. “Waktu itu pom bensin,” jawab Amanda.
Namun, Amanda tidak menceritakan secara detail terkait kasus di pom bensin tersebut. Dia hanya mengaku kerap diperingati oleh teman-temannya agar tidak pacara dengan Mario Dandy.
“Saya enggak, cuma sempat di-warning banyak orang, ‘jangan sama dia, banyak masalah’,” ujarnya.
Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora. Jaksa menyebut perbuatan terdakwa melakukan bersama Shane Lukas (19) dan anak perempuan berinisial AG (15).
AG sendiri diketahui merupakan kekasih Mario Dandy, dan sudah divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti turut melakukan kejahatan penganiayaan berat terhadap David Ozora. Belakangan AG melaporkan Mario Dandy dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Luka Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan AG, selanjutnya disebut anak pelaku turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Dari video yang beredar, Mario Dandy menendang kepala David Ozora seperti melakukan tendangan bebas (free kick) sepak bola. Padahal saat itu David sudah tergeletak tak berdaya.
Karena dianiaya secara sadis oleh Mario Dandy, David menderita sejumlah luka dalam dan fisik sangat serius.
Mario Dandy kini didakwa telah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang Penganiayaan Berat.
Tinggalkan Balasan