Aktor senior Pierre Gruno ditahan polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pengunjung bar di Cilandak, Jakarta Selatan.

JAKARTA, Eranasional.com – Polres Metro Jakarta Selatan menahan aktor senior Pierre Gruno (51) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pengunjung bar di Cilandak, Jakarta Selatan.

Pierre Gruno pertama kali diperiksa, Kamis (13/7), dan malam harinya ditetapkan sebagai tersangka. Esok harinya, Jumat (14/7), polisi menahan Pierre selama 20 hari ke depan.

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruno pada Jumat (30/6) di sebuah bar di Cilandak, Jaksel. Pierre dilaporkan oleh korbannya, seorang pria berinisial GDS.

Kasat Reskrm Polres Metro Jaksel AKBP Irwandy mengatakan Pierre dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Mengacu pada Pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan,” kata Irwandy, Jumat (14/7).

Kronologi Kejadian

AKBP Irwandy mengungkapkan pemicu terjadinya penganiayaan diduga aktor tersebut tersinggung dengan tatapan korban, GDS. Pierre kemudian mendatangi dan memukul korban.

“Bahasa dari keterangan sejumlah saksi, tersangka bilang ke korban begini. ‘Lo lihatin gue sinis. Kenapa lo lihatin gue sinis?” ucap Irwandy menirukan perkataan saksi.

Aktor senior Pierre Gruno ditahan polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pengunjung bar di Cilandak, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yossy mengatakan kejadian tersebut bermula dari Pierre Gruno yang menyapa korban di sebuah bar di Cilandak, namun tidak dihiraukan.

“Tersangka merasa sapaannya tidak dibalas. Merasa tersinggung, tersangka menghampiri korban dan menanyakan kenapa seperti itu, padahal hal itu sama sekali tak dilakukan korban,” jelas Henrikus.

Terancam Dihukum 5 Tahun Penjara

Pierre Gruno dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang hukumannya 5 tahun penjara.

Wakil Kasat Reskrm Polres Jaksel Kompol Henrikus Yossy menyatakan pihaknya telah mengantongi bukti-bukti peristiwa penganiayaan dan sebagai dasar untuk menetapkan Pierre sebagai tersangka dan ditahan.

“Anggota kami telah melakukan pengecekan dan olah TKP dan menemukan rekaman CCTV,” kata Henrikus.

Selain itu, penyidik Polres Metro Jaksel juga telah memeriksa delapan orang saksi yaitu sekuriti bar dan sejumlah saksi yang ada di lokasi kejadian. Dari keterangan para saksi ini dinyatakan sesuai dengan alat bukti lainnya, sehingga polisi menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka dan menahannya.

“Kami melakukan penyitaan jaket milik korban yang ada bercak darahnya,” terangnya.