JAKARTA, Eranasional.com – Kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, pemerintah fokus menangani tiga hal.
Yakni, soal laporan penodaan agama, dugaan tindak pidana pencucian uang, dan soal pendidikan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, menegaskan itu dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, 18 Juli 2023.
“Al Zaytun itu kami tangani serius di dalam tiga hal. Pertama yang menyangkut pribadi Panji Gumilang itu oleh masyarakat dilaporkan tentang penodaan agama, pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965,” ujar Mahfud.
Terkait dugaan pencucian uang, pemerintah telah memblokir 145 dari 256 rekening pribadi milik pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, juga memeriksa puluhan rekening lain yang terkait dengan yayasan.
Mahfud menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut membutuhkan proses sehingga tidak boleh tergesa-gesa karena menyangkut hukum.
Tinggalkan Balasan