Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. (Foto: Eranasional/Ist)

“Nanti yang terkait dengan tindak pidana TPPU akan dimintakan keterangan,” katanya.

Bareskrim mulai menyelidiki kasus dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang setelah PPATK melakukan pemblokiran ratusan rekening yang berkaitan dengan Panji dan ponpes yang dipimpinnya.

Polisi juga tengah mendalami laporan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di Ponpes Al-Zaytun oleh Panji Gumilang. 

Berdasarkan hasil perkembangan penyelidikan, terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening dengan tiga nama.

Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga terus melakukan penyidikan kasus dugaan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. 

Polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk gelar perkara penetapan tersangka pada kasus tersebut.