Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi sudah benar.

Hal itu disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera.

Mardani mengatakan, penegakan kasus korupsi harus berlaku untuk semua kalangan siapa pun dia dan apa pun jabatannya.

Baik itu warga sipil ataupun non sipil (militer). Apalagi kata Mardani apabila pelaku korupsi menjabat jabatan sipil.

“Penegakan korupsi harus tajam ke semua kalangan. Termasuk ke sipil dan ke aparat,” tegas Mardani, Minggu (30/7/2023).

Dia mengajak seluruh warga masyarakat untuk mendukung penuh kerja KPK dalam memberantas korupsi, apalagi kalau memiliki bukti yang jelas.

Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi. (Foto: Istimewa)

“Jika penyidik KPK sudah punya dua alat bukti, maka penetapannya mestinya sah. Dukung KPK memberantas korupsi di semua lini,” ajak Mardani.

Dia menilai, tidak ada yang salam dalam penetapan tersangka Kasarnas.

Kalau pun ada yang keliru itu bukan salah anak buah, tapi salahkan pimpinan KPK.

“Pimpinan KPK mesti punya tanggung jawab terhadap semua penyidik,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, OTT KPK terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas di Basarnas terjadi pada Selasa (25/7/2023) di Bekasi dan Jakarta Timur.

Sepuluh orang ditangkap saat itu, termasuk Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Namun belakangan, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan permohonan maaf kepada TNI.

Permohonan maaf terkait penetapan tersangka Kasarnas yang mengaku keliru.***