Gedung Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri (FLAPK) protes terhadap Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Pemerintah Indonesia karena tidak pernah mendapatkan hak gaji pokok dalam negeri selama bertugas sebagai ASN Kemenlu.

“Selama kami ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan RI di luar negeri, kami menerima Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (TPLN), tapi gaji pokok di dalam negeri yang menurut Undang-Undang Kepegawaian seharusnya tetap dibayarkan, namun oleh Kemenlu justru ditahan alias tidak dibayarkan,” kata Ketua FLAPK Kusdiana dalam keterangan pers, Minggu (30/7/2023).

Kusdiana menyebutkan, FLAPK beranggotakan 200 orang pensiunan ASN Kemenlu, dan dipastikan memiliki Nomor Induk Kepegawaian secara nasional. Mereka juga pernah bertugas untuk Kemenlu di berbagai perwakilan RI di luar negeri.

Dia menegaskan, hak gaji pokok yang tidak dibayarkan tertuang dalam kebijakan Kemenlu berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekjen Kemenlu Nomor 015690 tertanggal 16 Oktober 1950, perihal Keuangan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

“Dalam pertimbangannya mengatakan, ‘menunggu keputusan yang definitive dan menyimpang dari peraturan S.P/5/K.L, maka berhubung dengan sangat terbatasnya persediaan deviezen, Jo III.c gaji di Indonesia tidak diberikan,” ucap Kusdiana.

Kusdiana menjelaskan, gaji pokok dalam negeri masih belum dibayarkan meskin beragam kebijakan diperbarui oleh negara.

Ia mencontohkan berbagai UU yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah dan DPR, seperti UU No. 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Kepegawaian, UU No. 8 Tahun 194 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, UU No. 43 Tahun 1999 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, serta PP No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN.

Gedung Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). (Foto: Ist)

“Hak gaji pokok kami seharusnya tetap dibayarkan oleh Kemenlu,” tegasnya.

Namun, ungkap Kusdiana, telah terjadi diskriminasi antar pegawai ASN Kemenlu. Di mana, di lain pihak pegawai ASN yang berasal dari instansi teknis atau pejabat atase teknis dan stafnya yang sama-sama ditugaskan ke luar negeri, selain menerima TPLN, juga tetap menerima gaji pokok di dalam negeri. Menurut dia, semestinya seluruh ASN diatur dalam UU yang sama.

Ia lalu mencontohkan berapa lama hak gaji pokok dalam negeri tidak dibayarkan oleh Kemenlu. Sebagai gambaran, salah seorang anggota FLAPK tidak digaji pokok dalam negeri selama 17,5 tahun.

“Salah seorang anggota pernah mendapat tugas di KJRI San Fransisco selama 54 bulan, KBRI Seoul (Korea Selatan) selama 53 bulan, PTRI Geneve 49 bulan, KJRI di Hongkong 54 bulan, total penugasan di luar negeri 210 bulan atau sekitar 17,5 tahun, gaji pokok dalam negerinya tidak dibayar,” tutur Kusdiana.

Pihaknya, kata Kusdiana, sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebanyak dua kali. Namun, tidak satu pun mendapatkan tanggapan dari sang presiden.

“Kami yakin surat-surat itu tidak sampai ke Bapak Presiden Jokowi,” ucapnya.

Upaya lainnya, FLAPK juga mengadukan ke Menko Polhukam. Pada awalnya, keluhan para eks ASN Kemenlu ini mendapat tanggapan positif. Dia dan rekan-rekannya diundang rapat untuk menggali permasalahan lebih detail. Namun, seiring waktu banyak kasus yang ditangani Menko Polhukam, proses penyelesaian permasalahan yang dialami FLAPK berjalan di tempat.

“Kami juga sudah berupaya menghubungi Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah untuk mengonfirmasi hal ini, tapi sampai sekarang belum direspon,” pungkas Kusdiana.