Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Untuk mendalami kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Jumat, 4 Agustus 2023 kemarin.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan hal itu di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Agustus 2023.

“Perkembangan hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu,” ujarnya.

Djuhandhani mengatakan, penggeledahan juga guna melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lain.

Karena itu pihaknya melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dalam video yang ada.

“Kita ketahui bersama berbagai video itu kita lihat TKP-nya ada di sana, oleh sebab itu kita melakukan penggeledahan, cek TKP,”kata dia.