“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Ramadhan.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sejak Selasa, 1 Agustus 2023.
Panji Gumilang dijerat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ia juga dijerat pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara; dan pasal 156A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun.***
Tinggalkan Balasan