Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. (Foto: Eranasional/Ist)

“Ini dilaksanakan oleh penyidik-penyidik Bareskrim, kemudian Inafis, dan dibackup oleh Polda Jabar dan Polres Indramayu,” sambungnya.

Dia mengatakan, penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB, dipimpin Kasubdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri.

Djuhandhani tak menjelaskan detail tempat mana saja dilakukan penggeledahan. Dia hanya mengatakan penggeledahan dilakukan di area Ponpes Al-Zaytun.

“Di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, yang jelas di wilayah Ponpes (Al-Zaytun). Semoga dengan penggeledahan ini kita juga mendapatkan alat bukti alat bukti lainnya, guna kepentingan penyidikan yang ada,” imbuhnya.

Diketahui polisi resmi menahan pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengungkapkan Panji ditahan sejak pukul 02.00 WIB, Rabu, 2 Agustus 2023.