JAKARTA, Eranasional.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri tengah mendalami soal dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan akademisi Rocky Gerung.
Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi akibat dari pernyataannya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong, kemudian di mana termaksud dalam Pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946. Jadi ini yang dilaporkan,” kata Direktur Tipidum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jumat (4/8).
Sedangkan, soal dugaan pencemaran nama baik, dijelaskan Rahardjo, penyidik Bareskrim tidak mendalaminya, karena Jokowi sebagai pihak yang dicemarkan nama baiknya tidak melapor.
“Seperti yang kita ketahui bersama, pencemaran nama baik seseorang itu merupakan delik aduan. Tentu yang bisa mengadukan adalah orang yang merasa dirugikan,” ujar Djuhandhani.
Namun, dia belum menjelaskan secara rinci soal perbuatan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Rocky Gerung.
Adapun bunyi Pasal 14 UU No. 1/1946 adalah sebagai berikut. “Barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun”.
Sementara, Pasal 14 Ayat (2) berbunti, “Barang siapa menyiarkan suatu berita, atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangagn rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitaan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun”.
Lalu, Pasal 15 UU No. 1/1946 bunyinya, “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap, sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun.
“Jadi untuk sementara ini laporan yang ada terkait Pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Djuhandhani menyebutkan, Bareskrim maupun Polda-polda, sudah menerima 13 laporan dan dua pengaduan terhadap Rocky Gerung. Semua laporan (LP) dan pengaduan itu saat ini sudah ditarik dan ditangani oleh Bareskrim Polri,” ucap Djuhandhani.
Salah satu laporan yang masuk ke Bareskrim yaitu dibuat Tim Hukum DPP PDIP dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023. Dalam laporan tersebut, Rocky disangka melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana dimuat dalam Pasal 28 Ayat 2 UU RI No. 9/2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang ITE.
Rocky juga disangka melakukan pemberitaan bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No. 1/1946.
Penjelasan Tim Hukum PDIP
Anggota Tim Hukum DPP PDIP Johanes L Tobing mengatakan pihaknya mencatat sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan Rocky Gerung dengan tuduhan diduga melakukan ujaran kebencian berbasis SARA terhadap Presiden Jokowi.
Beberapa di antaranya Rocky menyebut Jokowi tengah berupaya melakukan penundaan Pemilu 2024, serta tidak mendukung kaum buruh di Bekasi. Kedua, Rocky dituduh telah menghasut masyarakat untuk melakukan gerakan massa (people power) jika Pemilu 2024 terhalang ambisi Jokowi.
Tak hanya itu, Rocky juga menyebut Jokowi memiliki ambisi untuk mempertahankan peninggalannya (legacy), khususnya terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) baru.
“Jokowi dia sebut berambisi mempertahankan legacy-nya dengan pergi ke China membuat penawaran IKN. Jokowi dia bilang mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lainnya hanya untuk mencari kejelasan nasibnya dan hanya memikirkan dirinya sendiri, tidak pernah memikirkan nasib para buruh,” ucapnya mengutip perkataan Rocky Gerung.
Untuk diketahui, video pernyataan Rocky Gerung yang dianggap telah menghina Presiden Jokowi itu tersebar di media sosial. Tak hanya itu, pengamat politik Refly Harun juga menayangkan video tersebut dalam saluran YouTube miliknya.
Pernyataan itu saat Rocky berorasi dalam acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi, Sabtu (29/7) lalu.
Tinggalkan Balasan