
JAKARTA, Eranasional.com – PT Freeport Indonesia (PTFI) berencana menggugat Pemerintah Indonesia terkait kebijakan bea ekspor mineral logam yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Dalam aturan tersebut, Freeport dikenakan tarif bea keluar atas produk ekspornya. Freeport sendiri telah memperoleh izin ekspor konsentrat tembaga dan operasinya di Indonesia hingga Mei 2024.
Merujuk pada dokumen pengajuan di Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat, Freeport McMoRan (FCX) menyebutkan bahwa ketentuan kewajiban ekspor PTFI selama ini merujuk pada perizinan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disepakati pada 2018.
Dalam kebijakan itu disebutkan, tidak ada kewajiban atau pengenaan bea keluar jika perkembangan proyek smelter sudah mencapai 50 persen. Kemudian, pada Maret 2023, Pemerintah Indonesia telah memverifikasi bahwa proyek smelter milik Freeport Indonesia sudah mencapai 50 persen. Dengan demikian, kewajiban ekspor dihilangkan secara efektif pada 29 Maret 2023.
Namun, pada Juli 2p23, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi aturan mengenai kewajiban bea keluar untuk sejumlah produk ekspor, termasuk konsentrat tembaga. Dengan begitu, merujuk pada ketentuan yang baru maka PTFI akan dikenakan tarif bea keluar.
PMK yang dikeluarkan bulan lalu menyatakan eksport konsentrat tembaga akan tetap dikenai bea masuk dengan tarif 5-10 perswn, meskipun pembangunan smelter perusahaan melebihi 50 persen.
PTFI saat ini tengah terus membahas penerapan aturan yang direvisi dengan Pemerintah Indonesia dan akan menggugat dan mengupayalan pemulihan atas penilaian apapun.
Vice President Corporate Communications PTFI Katri Krisnanti tak menjelaskan secara rinci soal potensi gugatan yang bisa diajukan.
“Tentang bea keluar, kami berharap ada solusi terbaik dari pemerintah Indonesia terkait hal ini,” kata Katri, Selasa (8/8/2023).
Di sisi lain, Katri memastikan bahwa PTFI kini telah memperoleh Surat Pemberitahuan Ekspor dari Kementerian Perdagangan pada 24 Juli 2023, yang menyatakan bahwa PTFI diberikan izin untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.

Tinggalkan Balasan