JAKARTA, Eranasional.com – Sedikitnya 16 narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi dan langsung bebas dari penjara. Siapa saja koruptor yang telah bebas itu?
Sayangnya, pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak menyebutkan secara rinci 16 koruptor yang telah bebas tersebut.
“RU II atau remisi langsung bebas, perkara narkotika sebanyak 760 orang, perkara korupsi 16 orang, dan perkara teroris 26 orang,” kata Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham dalam keterangannya, Kamis (17/8/2023).
Selain itu, lanjut Rika, ada narapidana lain yang mendapatkan Remisi Umum (RU) I. Mereka yang mendapatkan RU I ini masih menjalani pidana meski mendapatkan pengurangan hukuman.
“Yang mendapatkan RU I untuk kasus narkotika sebanyak 87.479 narapidana, korupsi 2.120, teroris sebanyak 131,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal PAS Kemenkum HAM Reynhard Silitonga memberikan rincian ribuan warga binaan yang mendapat remisi tersebut.
Katanya dia, penerima RU tahun 2023 terdiri dari 172.904 RU I atau pengurangang masa tahanan dan 2.606 RU II (langsung besar).
Adapun tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak adalah Sumatera Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat 17.016 orang.
Reynhard memastikan pemberian RU tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Katanya, dengan pemberian RU ini, pemerintah menghemar anggaran negara dalam pemberian makan pada narapidana sebesar Rp267.715.830.000.
Tinggalkan Balasan