Tilang emisi mulai diterapkan di Jakarta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya akan mulai melakukan tilang uji emisi pada Sabtu 26 Agustus 2023 mendatang.

Kata dia, kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang.

Adapun sanksi untuk untuk roda dua sebesar Rp 250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp 500.000.

“Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan tilang uji emisi. Denda untuk sepeda motor sebesar Rp 250 ribu, roda empat Rp 500 ribu. Denda maksimal,” kata Latif kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Saat ini pihaknya tengah mencari lokasi untuk dijadikan tempat pemeriksaan tilang uji emisi agar tidak menimbulkan kemacetan.

“Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu,” ujarnya.

Ia memastikan tilang uji emisi itu merupakan tindak lanjut kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menekan polusi udara di Ibu Kota.

Latif mengatakan, adapun tahapan tilang uji emisi itu akan dilakukan mulai dari sosialisasi, teguran hingga denda tilang.

“Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya mengenai emisi gas buang,” pungkasnya. (RA)