Pertama pelaku datang untuk menyalakan rokoknya. Kemudian yang berikutnya dia datang untuk membeli bensin.
Saat membeli bensin itu dia melancarkan aksi rampoknya.
“Kedua pelaku sudah merencanakan perampokan itu. Keduanya mengambil uang Rp 4 juta, rokok 14 bungkus dan satu handphone,”jelas Ngajib.
Ternyata salah satu pelaku AS tidak hanya merampok di satu lokasi. Dia juga merampok wilayah Kecamatan Tamalate, Makassar.
“Ada dua laporan polisi terkait aksi parampokan yang dilakukan AS,”jelasnya.
Pelaku kini diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,”pungkasnya. (RA)
Tinggalkan Balasan