Sosialitas Annisa Rama Dewi ditangkap polisi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (Foto: Ist/Dok Polda Babel)

JAKARTA, Eranasional.com – Sosialitas Annisa Rama Dewi (22) ditangkap aparat Polda Bangka Belitung (Babel). Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) alias menjadi muncikari prostitusi.

Annisa Rama Dewi ditangkap polisi usai menawarkan dua korbannya kepada lelaki hidung belang di sebuah hotel mewah di Bangka Belitung.

Selain sebagai sosialita, Nisa, panggilan akrabnya, dikebal sebagai selebgram. Dia lahir 10 Agustus 2000 di Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah. Kini dia tinggal di Pangkalpinang.

Di Instagram, akun Nisa bernama @annisaramadewi. Dia memiliki follower sebanyak 26.600. Saat ini akun lG-nya hilang sejak jadi tersangka kasus muncikari.

Sementara di platform TikTok, dia menggunakan nama akun @annisa_rd10 dengan nickname annisaramadewi, dengan jumlah followe 106.000, dan hanya menjadi follower 38 orang saja.

Kronologis Penangkapan Annisa

Annisa Rama Dewi ditangkap polisi, Jumat (1/9) pukul 23.30 WIB oleh Tim Satgas TPPO Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Babel. Dia ditangkap saat sedang berada di sebuah tempat karaoke di Jalan Raya Koba, Pangkalan Baru, Pangkalpinang.

“Pelaku ARD diamankan saat berada di tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan kasus TPPO,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutario, Sabtu (2/9) pekan kemarin.