JAKARTA, Eranasional.com – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di luar negeri Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012, Kamis (7/9).
Untuk diketahui, pada 2012 era Presiden SBY, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) namanya Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans), dan Cak Imin sebagai menterinya.
Usai diperiksa, Cak Imin mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi dengan tersangka untuk dua mantan anak buahnya di Kemnaker yang saat itu menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) dan staf Dirjen.
“Dengan tersangka, mantan Dirjen, salah satu staf Dirjen, dan seorang atau pengusaha atau apa,” kata Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Wakil Ketua DPR RI ini mengklaim telah menyampaikan semua informasi yang ia ketahui terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Dia pun berharap proses hukum semua korupsi yang ditangani KPK berjalan lancar dan segera selesai.
“Semua yang saya dengar, yang saya ingat, yang saya tahu sudah saya sampaikan,” ujarnya.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan salah satu tersangka merupakan mantan anak buah Cak Imin berinisial RU yang saat itu menjabat sebagai Dirjen di Kemenakertrans.
Selain itu, KPK telah memeriksa mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans, Reyan Usman. KPK juga menggeledah kediaman Reyna di Kabupaten Badung, Bali. Diketahui, saat ini Reyna merupakan Ketua DPW PKB Bali.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian lebih dari Rp20 miliar.
Tinggalkan Balasan