Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Eranasional/Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen saat menggeledah rumah Reyna Usman terkait korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker).

“Sejumlah dokumen diamankan saat menggeledah rumah Reyna Usman di wilayah Kabupaten Badung, Bali,”kata Kabag pemberitaan KPK, Ali ikri, Jumat (8/9/2023).

Diketahui Reyna Usman menjadi salah satu tersangka dalam kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker.

Saat itu Reyna menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan.

Dokumen yang dimaksud berisi catatan keuangan saat menggeledah rumah Reyna.

Catatan itu berisi transaksi uang ke sejumlah pihak yang diduga terkait korupsi di Kemenaker.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Eranasional/Ist)

“Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti antara lain beberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak yang segera didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,”beber Ali.

“Penyitaan segera dilakukan dan anntinya kembali dikonfirmasi pada para pihak yang segera di konirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi,”sambungnya.

Diketahui penyidikan korupsi di Kemnaker saat ini memang tengah digencarkan oleh KPK.

Selain menggeledah rumah Reyna di Bali pada Kamis (7/9), penyidik juga telah memeriksa Ketum PKB Muhamaimin Iskandar atau Cak Imin.

Calon wakil Anies Baswedan di Pilpes 2024 itu diperiksa selama lima jam. Dia diperiksa karena saat itu dia menduduki jabatan sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-20214.

Usai diperiksa KPK, Cak Imin mengaku telah memberikan tiap informasi yang diketahuinya terkait korupsi di Kemnaker kepada penyidik KPK.

“Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar. Jadi insyaallah semua yang saya ingat dan tahu semua sudah saya jelaskan,” kata Cak Imin di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9). (RA)