Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta. (Foto: Tangkapan layar web Hotel Sultan)

JAKARTA, Eranasional.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada potensi pelanggaran pidana terkait sengketa lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco dengan Sekretariat Negara (Setneg).

Kata Kapolri Sigit, ada keputusan eksekutorial yang berpotensi menimbulkan pidana baru yaitu putusan eksekutorial tersebut tidak dilaksanakan oleh PT Indobuildco.

“Kami melihat ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tak dilaksanakan oleh PT Indobuildco dan ini memunculkan potensi pidana baru. Mulai dari pidana umum maupun yang terkait UU Tipikor,” kata Jenderal Sigit di Kemenko Polhukam, Jumat (8/9/2023).

Diberitahunya, menyikapi persoalan ini Kemenko Polhukam telah menggelar rapat koordinasi dalam rangka mendalami dan mengambil langkah-langka strategis pengembalian aset milik negara yang dikuasai PT Indobuildco tersebut.

Dijelas Kapolri, negara sudah menang dalam gugatan perdata oleh Ponco Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco.

Dari penjelasan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto diketahui bahwa hak terhadap pengelolaan lahan HGB hotel tersebut telah berakhir dan tanah itu kembali menjadi milik negara, dalam hal ini Setneg.

“Langkah selanjutnya adalah negara akan mengambil langkah untuk mengambil kembali hak terhadap lahan atau aset, tentunya Polri akan mengawal proses yang akan dilaksanakan untuk mengembalikan aset lahan atau lahan tersebut kepada negara,” tegas Jenderal Sigit.

Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta. (Foto: Tangkapan layar web Hotel Sultan)

Kronologis Perkara Sengketa Lahan Hotel Sultan

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menjelaskan duduk perkara sengketa lahan Hotel Sultan seluas 13 hektare antara Setneg dengan PT Indobuildco. Kata Hadi, HGB PT Indobuilco dikeluarkan tahun 1973.

“Kronologi sengketa lahan ini berawal dari kepemilikan HGB yang dikeluarkan tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun. Jadi, HGB itu berakhir tahun 2002. Tahun 1989 kantor ATR/BPN mengeluarkan HPL (Hak Pengelolaan) Nomor 1 Tahun 1989 untuk seluruh kawasan Gelora Bung Karno (GBJ) Senayan,” jelas Hadi di Kemenko Polhukam.

Saat itu, lanjut mantan Panglima TNI ini, PT Indobuildco melihat HPL tersebut secara hukum menjadi atas nama Setneg. Lalu PT Indobuildco memperpanjang izin HGB pada tahun 1999.

“Menyadari HPL itu secara hukum menjadi milik Setneg, tahun 1999 sebelum masa berakhirnya HGB berakhir tahun 2002 PT Indobuildco sudah ingin memperpanjang HGB,” jelas Hadi.

Namun. perpanjangan HGB itu ditolak tahun 1999. Dan, pada tahun 2002 dikeluarkan izin perpanjangan selama 20 tahun, sehingga akan berakhir pada 2023.

“Ada 2 HGB, HGB No. 26 berakhir tanggal 4 Maret 2023, dan HGB No. 27 berakhir 3 April 2023,” terangnya.

“Sekarang sudah masuk September, artinya status tanah HGB No. 6 dan 7 sudah habis dan otomatis kembali pada HPL No. 1 tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tak ada masalah lagi dengan HGB di atas HPL tersebut. Pemilik awal PT Indobuildco sudah tak ada hak lagi atas hak tersebut,” pungkas Hadi.