Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. (Foto: Ist/Antara)

JAKARTA, Eranasional.com – KPK memeriksa Presiden Direktur PT RDG Gibrael Isaak untuk mengusut dugaan adanya perintah dari Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe membawa uang tunai miliaran rupiah ke Jakarta dan luar negeri menggunakan private jet.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Gibrael telah diperiksa Jumat (8/9) pekan kemarin.

“Saksi Gibrael Issak telah hadir dan didalami pengetahuannya terkait dugaan perintah tersangka LE (Lukas Enembe) untuk membawa sekaligus mengangkut yang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan ke luar negeri menggunakan private jet,” kata Ali Fikri, Senin (11/9/2023).

“Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK hari Jumat kemarin,” sambungnya.

Sebagai informasi, Lukas Enembe ditangkap di Papua pada Januari 2023. Dia dijerat dengan pasal gratifikasi, suap, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk kasus suap dan gratifikasi, kini sedang berproses di persidangan.

Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Ro46,8 miliar. Jaksa KPK mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik pribadi.

Dalam kasus TPPU, KPK telah menyita 27 aset milik Lukas Enembe yang diduga berasal dari hasil korupsi. Nilainya mencapai Rp144,5 miliar.