Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dicegah KPK berpergian ke luar negeri. (Foto: Ist/Antara)

JAKARTA, Eranasional.com – KPK melakukan pencegahan terhadap sembilan orang agar tidak dapat berpergian ke luar negeri, tiga di antaranya istri, anak, dan cucu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pencegahan dilakukan setelah dilakukan serangkaian penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi di Kementan.

Katanya, Hasil penggeledahan ditemukan sejumlah dokumen yang terkait kasus tersebut.

“Seluruh data dan informasi yang sudah kami miliki, termasuk dokumen hasil penggeledahan pasti didalami lebih lanjut,” kata Ali Fikri, Sabtu (7/10/2023).

Dari dokumen tersebut, lanjut Ali, penyidik KPK mendalami adanya keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementan.

“Termasuk siapa berbuat apa dan dengan siapa. Dengan begitu seluruh unsur pasal yang ditetapkan terpenuhi,” jelasnya.

Ali menjelaskan, sembilan orang yang dicekal itu terdiri dari tersangka dan pihak-pihak yang memiliki kaitan erat dengan korupsi di Kementan.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan_ Syahrul Yasin Limpo dicegah KPK berpergian ke luar negeri. (Foto: Ist/Antara)

“Mereka dicegah berpergian ke luar negeri agar tetap berada di dalam negeri. KPK mengingatkan para pihak tersebut untuk kooperatif mengikuti proses hukum ini, di antaranya memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik,” ujar Ali.

Berikut daftar 9 orang yang dicegak ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di Kementan:

1. Syahrul Yasin Limpo (eks Menteri Pertanian)

2, Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan)

3. Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan)

4. Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan)

5. Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan)

6. Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan)

7. Ayun Sri Harahap (Dokter)

8. Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI)

10. A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa).

Kasus dugaan korupsi di Kementan saat ini telah naik ke tingkat penyidikan. KPK membagi tiga kluster korupsi di Kementan, yakni pemerasan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).