Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terjerat kasus dugaan korupsi di Kementan. (Foto: Ist/Antara)

JAKARTA, Eranasional.com – KPK telah mencegah istri, anak dan cucu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pakar hukum pidana dan TPPU Yenti Ganarsih mengatakan keluarga memang pihak yang paling berpotensi menerima aliran uang hasil korupsi dan TPPU.

“Biasanya yang paling adalah keluarga dekat. Tapi semuanya kembali lagi apakah ada bukti-buktinya. Kita tunggu saja profesionalisme dan integritas KPK,” kata Yenti, Minggu (8/10).

Menurut dia, apakah ada aliran TPPU kekeluarga SYL, dapat bisa dari kapan korupsi itu dilakukan dan aliran uangnya ke mana saja. Yenti menegaskan, penerima aliran uang TPPU bisa dijerat hukuman 5 tahun penjara.

“Yang mengalirkan dan yang menerima aliran hasil korupsi sama-sama pelaku TPPU. Ini penting harus diketahui. Pada akhirnya kalau ada bukti dan terbukti secara sah dan meyakinkan, akan dirampas dan diserahkan kepada negara,” tuturnya.

“Yang mengalirkan hukumannya maksimal 20 tahun penjara, dan yang menerima 5 tahun,” sambung Yenti.

Pelaku yang menerima TPPU biasanya diindikasikan dengan menerima sesuatu jumlah yang besar seperti mobil mewah atau bangunan mewah. Menurut dia, istri atau anak pelaku korupsi pasti tahu berapa pendapatan kepala keluarga.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terjerat kasus dugaan korupsi di Kementan. (Foto: Ist/Antara)

“Misalnya menerima uang dari suami untuk membeli mobil mewah atau rumah dengan biaya yang sangat besar jika dibandingkan dengan penghasilan suaminya, seharusnya patut menduga. Istri pasti tahu perkiraan gaji suaminya,” jelasnya.

Katanya, memang dalam UU tidak menyebutkan harus tahu secara pasti gaji pasangannya, tapi cukup patut diduga dari hasil kejahatan, karena dilihat jumlah dan alasan pemberian.

KPK Cekal Istri, Anak dan Cucu SYL

Sebelumnya, KPK mencegah atau cekal sembilan orang, tiga di antaranya adalah istri, anak dan cucu SYL agar tidak dapat berpergian ke luar negeri terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyelidikan sebelum melakukan pencegahan terhadap sembilan orang tersebut.

Hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus korupsi di Kementan tersebut.

“Seluruh data dan informasi yang kami miliki, termasuk dokumen hasil penggeledahan pasti akan didalami,” kata Ali Fikri, Sabtu (8/10).

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terjerat kasus dugaan korupsi di Kementan. (Foto: Ist/Antara)

Berdasarkan dari dokumen tersebut, tim penyidik KPK mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dalam kasus korupsi di Kementan.

“Siapa yang berbuat, dengan siapa, sehingga seluruh pasal yang ditetapkan terpenuhi,” terangnya.

Kasus korupsi di Kementan saat ini telah naik ke tingkat penydikan. KPK membagi tiga kluster korupsi di Kementan yaitu pemerasan, gratifikasi, dan TPPU.