Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri karena bertemu dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kata Saut, pada Pasal 36 UU KPK juncto Pasal 65 menyebutkan, dengan alasan apapun pimpinan KPK tidak diperbolehkan bertemu dengan pihak-pihak yang berperkara.

“Hukuman pidananya di UU KPK itu 5 tahun,” kata Saut Situmorang dalam sebuah diskusi, Senin (9/10).

Dia lalu mengutip sumber intelejen yang menyebutkan bahwa KPK menerima laporan dugaan korupsi di Kementan pada 2021. Sementara, Firli dan SYL bertemu pada Oktober 2022.

“Kita enggak tahu bulan apa di tahun 2021 laporan itu diserahkan. Sementara keduanya bertemu pada Oktober 2022,” tuturnya.

“Dan, KPK mulai melakukan penyelidikan kasus korupsi di Kementan pada awal 2023,” sambung Saut.

Saut melanjutkan, pada 13 Juni 2023 penyidik dan pimpinan KPK melakukan gelar perkara (ekspose) terkait dugaan korupsi di Kementan. Hasilnya, disepakati kasus itu statusnya dinaikkan menjadi penyidikan.