Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.

SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.

Termasuk ikut serta pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Syahrul Yasin Limpo dijerat sebagai tersangka bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta.

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikin ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumukan tersangka,” jelas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10/2023) malam.

Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, SYL rencananya pada hari ini akan diperiksa KPK, hanya saja dia minta dijadwalkan ulang karena pulang kampung ke Makassar. Dia pulang untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK mencegah SYL ke luar negeri.

Pencegahan ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain SYL, keluarganya juga dicegah ke luar negeri yakni sang istri Ayun Sri Harahap, anak Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI), dan cucu A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa).