Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto: Ist)

“Kecuali kalau memang sudah mentok, kita katakan tidak ada unsur yang terlibat atau mungkin hanya penipuan oleh oknum tertentu, ya bisa jadi berhenti,,”tegasnya.

“Tapi kalau memang lanjut harus sampai ada ke situ, sesuai fakta perbuatan secara materil ya harus kita lanjutkan,” sambungnya.

Diketahui saat ini, Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo.