Mantan Menkominfo Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp17,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kemenkominfo. (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti RP17,8 miliar.

Johnny Plate diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama-sama dengan terdakwa lainnya.

“Menuntut agar supaya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun,” sambung JPU.

JPU juga menuntut Plate membayar denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp17,8 miliar.

Diyakini, politisi Partai NasDem tersebut telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncro Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Johnny G Plate, juga digelar sidang tuntutan dengan terdakwa mantan Direktur Utama Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Mantan Menkominfo Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp17,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kemenkominfo.

Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun

Johnny G Plate bersama dengan Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara Rp8 triliun.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020.

“Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo,” ungkap JPU.

JPU mengatakan, Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional.

JPU juga menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Kata JPU, Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada tahun 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Mantan Menkominfo Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp17,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kemenkominfo.

Namun, menurut JPU, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.

Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek tak kunjung selesai. Namun, Plate saat itu justru meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.

“Justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022,” terang JPU.

Jaksa mengatakan perbuatan Plate itu melanggar sejumlah peraturan serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

“Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Energy), Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama (Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera), dan Muhammad Yusrizki Muliawan (Direktur PT Basis Utama Prima) telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” ujar jaksa.