Mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif saat mendengar tuntutan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, pidana penjara 18 tahun.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan kaus tersebut, dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Anang Ahmad Latif terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 201 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,”ujar Jaksa membacakan tuntutan

“Dakwaan kedua primer, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantaan tindak pidana pencucian uang,”’ tambah jaksa.

JPU juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun untuk terdakwa Anang Achmad Latif.