JAKARTA, Eranasional.com – Pemerintah Indonesia akan memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada enam tokoh saat memperingati Hari Pahlawan 10 November 2023 mendatang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada enam tokoh tersebut.

Menko Polhuman Mahfud MD menjelaskan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional itu diberikan kepada para pejuang yang dulu ikut memperjuangkan kemerdekaan negara.

“Atau ikut mengisi kemedekaan dengan pengabdian dan perjuangan yang luar biasa kepada negara,” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Adapun syarat umum seseorang pantas ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional di antaranya sudah meninggal dunia, berjuang, tidak pernah berkhianat kepada bangsa dan negara.

“Syarat khususnya ditetapkan oleh presiden. Jadi presiden yang menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional itu,” jelas Mahfud.

Lanjut Mahfud, dirinya sebagai Menko Polhukam dirinya merupakan Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (DGTK). Kata dia, bahan-bahan untuk pemberian gelar Pahlawan Nasional dihimpun melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

“Semua itu sudah diproses. Tahun ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 115-TK-TH2023 tertanggal 6 November 2023, presiden menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam orang pejuang.

Berikut enam nama yang dianugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2023:

1. (Alm) Ida Dewi Agung Jambe – Bali

2. (Alm) Bataha Santiago – Sulawesi Utara

3. (Alm) M Tabrani – Jawa Timur

4. (Alm) Ratu Kalinyamat – Jawa Tengah

5. (Alm) KH Abdul Chalim – Jawa Barat

6. (Alm) KH Ahmad Hanafiah, Lampung. (*)