JAKARTA, Eranasional.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons soal putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman, iparnya, dari jabatannya Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat hakim konstitusi. Bagaimana tanggap Presiden Jokowi?

“Itu wilayah yudikatif, saya tidak ingin komentar banyak. Sekali lagi, itu kewenangan Yudikatif,” ucap Jokowi di Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (9/11).

Seperti diberitakan sebelumnya, MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Keputusan itu bernomor 2/MKMK/L/11/2023 itu dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

Sebagai penggantinya, ditunjuk hakim konstitusi, Suhartoyo menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman. (*)