ERANASIONAL.COM – Kementerian ATR / BPN mengakui bahwa belakangan ini banyak praktek mafia tanah yang telah mengalihkan hak atas tanah / bangunan dari pemilik aslinya. Dengan adanya sertifikat tanah elektronik ini diharapkan masyarakat terhindar dari tindak pidana penipuan dan mafia tanah.

“BPN terus akan memperbaiki, meningkatkan kualitas produk kita supaya tidak mudah dilakukan pemalsuan-pemalsuan. Sertifikat yang sekarang pun sebetulnya tidak bisa dipalsukan. Kalau sertifikat palsu itu dibawa ke BPN pasti ketahuan bahwa itu bukan produk BPN. Namun yang dibawa ke BPN adalah sertifikat yang asli, yang palsu yang diserahkan kepada pemilik sehingga pemilik nggak tahu kalau sudah dipalsukan,” jelas Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Salah satu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk adalah dengan meluncurkan program digitalisasi dan sertifikasi layanan dan sertifikat elektronik.

“Sehingga nanti ke depan dengan digital, warkah-warkah digital ini tidak mudah dipalsukan, tidak akan bisa diambil. Demikian juga dengan sertifikat, sertifikat itu yang utamanya ada di dalam data komputer,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, pihaknya akan meningkatkan kerja sama dengan Kementerian ATR / BPN dan Jaksa Agung RI untuk memberantas mafia tanah.

“Kedepan untuk mengoptimalkan kerja Satgas Mafia Tanah kami dan BPN sepakat untuk libatkan tim dari Kejaksaan Agung RI untuk bisa menyamakan persepsi tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan mafia tanah, karena ada karakteristik yang berbeda di dalam kejahatan mafia tanah ini,” ujar Fadil.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menangkap 15 tersangka, termasuk Freda Kusnadi, terkait kasus mafia tanah yang menjarah rumah ibu Dino Patti Djalal. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pelaku menampilkan karakter palsu yang seolah-olah sebagai pemilik sah tanah atau bangunan tersebut. karakter palsu tersebut juga dilengkapi dengan identitas palsu.

Tersangka Fredy Kusnadi juga melakukan ini. Ia diketahui telah membayar Rp. 10 juta untuk kepada Aryani memerankan sosok Yusmisnawati yang diketahui adalah keluarga ibu Dino Patti Djalal.

Menurut Tubagus, sosok palsu itu seolah-olah keluarga Dino Patti Djalal telah melakukan pengalihan transaksi hak milik di PPAT. Padahal, selama proses tersebut korban tidak mengetahui prosesnya sama sekali.

“Yang dimaksud dengan figur adalah dilahirkan seseorang yang menyerupai korban, dibuat sedemikian menyerupai korban dilengkapi dengan dokumen KTP palsu kemudian melakukan transaksi di pejabat pembuat akte tanah. Terjadilah pemindahan hak. Padahal yang punyanya tidak tahu karena seolah-olah saja,” papar Tubagus.

Lima belas tersangka memainkan berbagai peran, mulai dari aktor intelektual yang menyiapkan infrastruktur, menyiapkan angka, hingga notaris dan PPAT. (red/detik)