JAKARTA, Eranasional.com – Anwar Usman belum berhenti melakukan perlawanan pasca dirinya dilengserkan dari kursi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Kini, dia menggugat Ketua MK baru ke pengadilan.

Seperti diketahui, Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa 7 November 2023 lalu. Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman telah membuka ruang intervensi dalam menangani perkara uji materi syarat capres-cawapres.

Merasa dirinya difitnah, Anwar melakukan perlawanan. Bahkan dia melayangkan gugatan yang ditujukan kepada Ketua MK baru ke pengadilan.

Sebelumnya, sehari setelah dicopot dari Ketua MK, Anwar memberikan keterangan kepada awak media. Ada 17 poin keterangan yang Anwar sampaikan, di mana ia menyebut kata “fitnah” sedikitnya 8 kali.

“Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum,” kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023 lalu.

Justru, Anwar menyebut, dirinya mendapat informasi soal skenario politisasi dengan menjadikan dirinya objek dalam putusan MK tersebut, termasuk soal rencana pembentukan MKMK.