JAKARTA, Eranasional.com – Ketua PBNU Ahmad Fahrurrozi (Gus Fahrur) mengungkapkan alasan Nusron Wahid dan Nasyirul Falah Amru diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua PBNU.
Keduanya diberhentikan lantaran turut merangkap jabatan sebagai pengurus harian partai politik.
“Mereka merangkap jabatan sebagai pengurus harian partai politik,” kata Gus Fahrur, Selasa (12/12).
Diketahui Nusron Wahid kini masih berstatus sebagai Kepala Bappilu DPP Partai Golkar.
Sementara Nasyirul berstatus sebagai Sekum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) PDIP.
Gus Fahrur membenarkan jika ada aturan pengurus harian NU semua tingkatan dilarang merangkap jabatan dalam partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Baginya, aturan tersebut sebagai penegakan aturan. “Ya. Ini penegakan disiplin aturan,” tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, PBNU memberhentikan secara hormat Nusron hingga Nasyirul dari jabatannya sebagai Ketua PBNU sisa masa jabatan 2022-2027.
Keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027.
Surat itu dikeluarkan PBNU pada 15 November 2023 lalu.
Tak hanya Nusron dan Nasyirul, PBNU turut memberhentikan dengan hormat KH Muhammad Syakrim dan KH Muhammad Hatim Salman dari Mustasyar PBNU dan KH Subhan Makmun dari Rais PBNU.
“Pemberhentian ini disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini,” bunyi keterangan yang dikutip di laman resmi NU. (*)
Tinggalkan Balasan