JAKARTA, Eranasional.com – Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik gabungan untuk diperiksa, Rabu 27 Desember 2023.

Eks Ketua KPK itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Kehadiran Firli Bahuri di Gedung Bareskrim Polri itu pun dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya yaitu Ian Iskandar.

Ia mengatakan, kliennya sudah tiba lebih awal dari jadwal pemeriksaan.

“Sudah tiba dia. Ya lebih awal lah, Firli sudah di atas,” ujar Ian kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 27 desember 2023.

Kata di Firli dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait aset yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ia menyebut, ada beberapa aset milik kliennya yang tidak dilaporkan karena terkendala masalah administrasi.

“Iya nanti kita klarifikasi hari ini, pada saat pemeriksaan nanti. Ada akta pengikatan jual beli yang belum selesai, kemudian juga ya informasi terbaru lah yang kita sampaikan ke penyidik,” beber dia.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa membenarkan bahwa Firli telah memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Iya sudah memenuhi panggilan pemeriksaan,” jelasnya.

Sejatinya, Firli Bahuri telah diminta untuk hadir pada Kamis 21 Desember 2023 lalu, namun ia batal hadir.

Pada saat itu, Firli malah ke Gedung KPK, dan malam harinya menyatakan berhenti sebagai Ketua KPK.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam putusannya, hakim tunggal Imelda Herawati pun menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.

“Mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima,” ujar Imelda Herawati di PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

Hakim Imelda menilai, penetapan tersangka Firli yang dilakukan oleh polisi telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.

Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan.

“Praperadilan Pemohon tak berdasar,” kata hakim. (*)