MAKASSAR, Eranasional.com – Personel kepolisian Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang melakukan pelanggaran selama tahun 2023 sebanyak 160 orang.

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi mengatakan, untuk kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan pihak kepolisian mengalami penurunan dibanding tahun 2022 lalu.

“Tahun 2022 sebanyak 173 kasus, sedangkan pada tahun 2023 160 kasus,” ujarnya saat rilis akhir tahun di Polairud, Jalan Ujung Pandang, Minggu 31 Desember 2023.

Namun kata dia, masih ada tiga pelanggaran yang masih dalam proses.

Sedangkan untuk pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota kepolisian Polda Sulsel mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

“Dimana tahun 2022 sebanyak 58 kasus. Sedangkan tahun 2023 85 kasus, naik 46,5 persen,”jelasnya.

Sementara untuk kasus polisi yang dipecat tidak dengan hormat (PTDH) naik 15,3 persen.

“Tahun 2022 sebanyak 13 polisi yang dipecat sedangkan tahun 2023 sebanyak 15 orang,”ungkapnya.

“Mayoritas pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut adalah Disersi (Meninggalkan tugas),”pungkas Kapolda. []