JAKARTA, Eranasional.com – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akan divonis hari ini, Kamis 4 Januari 2023.
Dia divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ini tidak perlu ditanggapi lagi oleh penuntut umum. Selanjutnya adalah giliran majelis hakim untuk membacakan putusan vonis. Jadi kami jadwal hari Kamis 4 Januari 2023 untuk pembacaan putusan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa, Selasa 2 Januari 2024.
Diketahui Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 18.994.806.137 subsider 3 tahun.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael Alun dan istrinya—Ernie Meike Torondek—yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.
“Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023 lalu.
Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp 100 miliar. (*)
Tinggalkan Balasan