“Itu saja, yang mengatur hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Itu aja,” sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali menekankan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) pemerintahan baik di tingkat kabupaten/kota hingga tingkat pusat untuk menjaga netralitasnya pada Pemilu 2024.

Hal yang sama juga berlaku bagi aparat TNI-Polri.

“Perlu saya sampaikan bahwa pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten pemerintah kota, pemerintah pusat semua harus netral. ASN semua harus netral. TNI semua harus netral. Polri semua harus netral,” ujar Presiden.

Hal itu dia sampaikan kepada awak media di area proyek pembangunan Jalan Tol IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Rabu, 1 November 2023. (*)