Pacitan, ERANASIONAL.COM – Polres Pacitan menangkap seorang perempuan inisial AFA (25 ), yang diduga menjadi pelaku pembunuhan tetanggannya sendiri, seorang pelajar MRS (12), dengan membubuhkan racun sianida ke kopi yang diminum korban.

Pelaku membubuhkan racun yang sebelumnya telah dibuat oleh ayah korban tanpa sepengetahuan orang tua korban.

Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho menyatakan, peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 5 Januari 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, di rumah korban Dusun Mekarsari, Desa/Kecamatan Sudimoro Pacitan.

Korban MRS meninggal setelah sebelumnya minum kopi di rumahnya.

“Hasil pemeriksaan tersangka AFA mengaku membubuhkan racun ke dalam kopi,”ujar AKBP Agung Nugroho, Kamis (1/2/2024).

Adapun motif pelaku diduga karena tersangka merasa terganggu dengan laporan atau pengaduan ke Polsek Sudimoro yang dilakukan oleh ibu korban soal kasus pencurian buku rekening, kartu ATM, dan KTP sebelumnya.

“Setelah dilakukan pengecekan jejak digital forensik, ada fakta tersangka pernah membeli sianida melalui online,” terang AKBP Agung Nugroho.

Sebelumnya Polres Pacitan telah melaksanakan olah TKP, menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi termasuk saksi ahli dari Kedokteran Forensik Polda Jatim.

Hal itu diperkuat dengan beberapa barang bukti yang disita kepolisian di tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya seragam pramuka korban, bungkus sisa kopi merk “NEO COFFEE” yang sudah diseduh, sisa minuman kopi yang telah diminum oleh korban, gelas tangkai bertuliskan “FRESCO” bekas wadah kopi korban.

Selain itu juga sendok bekas digunakan untuk mengaduk kopi korban, handphone milik tersangka, bendel rekam medis pasien yang dikeluarkan oleh Puskesmas Sudimoro dan akun aplikasi Lazada atas nama tersangka.

“Tersangka ini cukup lihai melakukan pencurian ATM, buku rekening dan KTP milik Sukatmini (ibu korban) yang disimpan di lemari. Bahkan bisa membobol PIN ATM,” terangnya.