Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan sebanyak 57 petugas Pemilu 2024 meninggal dunia. Angka itu dihimpun dari data Kemenkes pada periode 10-17 Februari 2024 hingga pukul 18.00 WIB.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kepada media, Minggu (18/2/2024) menyampaikan, 57 petugas yang meninggal terdiri dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 29 orang, Perlindungan Masyarakat (Linmas) 10 orang, saksi 9 orang, petugas 6 orang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) 2 orang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 1 orang.

Dari data tersebut, setidaknya 57 petugas pemilu meninggal itu terdiri dari 18 pasien usia 41-50 tahun, 15 pasien usia 51-60 tahun, 8 pasien usia 31-40 tahun, 7 pasien usia 21-30 tahun, 5 pasien usia di atas 60 tahun, dan 4 pasien usia 17-20 tahun.

Dari 57 orang petugas yang meninggal, 13 orang mengalami penyakit jantung, 11 orang death on arrival (DOA), 8 orang kecelakaan, 5 orang ARDS, 5 orang hipertensi, 4 orang penyakit Serebrovaskular, 2 orang Multi Organ Failure, 2 orang Septic Shock, 1 orang sesak nafas, 1 orang asma, 1 orang diabetes melitus, dan 4 orang sedang dikonfirmasi kematiannya.

Data kemenkes juga memaparkan, tren angka tertinggi kematian terjadi pada 14-15 Februari 2024.

Berikut sebaran jumlah petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia:

  • Sumatera Utara: 2 kasus
  • Riau: 1 kasus
  • Sumatera Barat: 1 kasus
  • Sumatera Selatan: 2 kasus
  • Banten: 2 kasus
  • DKI Jakarta: 6 kasus
  • Jawa Barat: 13 kasus
  • Jawa Tengah: 11 kasus
  • Daerah Istimewa Yogyakarta: 1 kasus
  • Jawa Timur: 12 kasus
  • Kalimantan Barat: 2 kasus
  • Kalimantan Timur: 1 kasus
  • Sulawesi Selatan: 2 kasus
  • Sulawesi Utara: 1 kasus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan biaya santunan kepada korban meninggal dunia untuk Badan adhoc Pemilu 2024 sebesar total Rp46 juta.

Badan Adhoc merupakan kelompok panitia penyelenggara pemilu mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan, santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara Ad Hoc Pemilu diatur berdasarkan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.

“Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Untuk besaran santunan sebesar Rp36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta,” kata Hasyim dalam keterangan resmi.