Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sebanyak 130 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Malaysia

Mereka ditangkap karena diduga tinggal tanpa izin di perkampungan ilegal di Shah Alam, Selangor di Malaysia.

Pegiat hak migran memperkirakan jutaan pekerja WNI masih kesulitan mendapatkan izin kerja karena dipungut biaya oleh calo.

Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia, Wahyu Susilo, menjelaskan, kebanyakan pekerja migran dari Indonesia yang direkrut oleh perusahaan sawit atau perkebunan memang tidak melewati jalur resmi.

“Mereka sengaja direkrut untuk tujuan di perkebunan dan perusahaan-perusahaan perkebunan yang bekerja tanpa dokumen resmi,”ujar Wahyu, Selasa 20 Februari 2024.

Kata dia perkebunan perkebunan di Malaysia membutuhkan puluhan ribu pekerja migran Indonesia untuk segera bisa bekerja.

“Kalau itu melalui jalur legal, pertama mahal karena harus membayar levi,” kata Wahyu.

Menurut rilis Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Negeri Selangor, pihak otoritas melakukan operasi penggerebekan pada Minggu 18 Februari 2024.

Mereka mengamankan 132 pendatang asing tanpa izin (PATI) termasuk 41 perempuan dan 13 anak-anak.

Dari 132 orang yang ditangkap, 130 diantaranya merupakan WNI dan dua orang warga negara Bangladesh.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan pada Senin pagi 19 Februari 2024, KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran mengenai penangkapan tersebut.

“Segera setelah diterima notifikasi kekonsuleran, KBRI akan memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk upaya percepatan pemulangan bagi WNI yang termasuk dalam kelompok rentan,” kata Iqbal dalam pernyataan tertulisnya.

Di lain pihak, Wakil Direktur Jenderal (Operasi) Imigrasi Malaysia, Jafri Embok Taha, mengatakan berdasarkan hasil intelijen dan aduan masyarakat, perkampungan tersebut telah ada selama empat tahun terakhir dan dilengkapi dengan listrik.

“Pemukiman ilegal ini juga terdapat toko kelontong, warung makan, dan surau (tempat ibadah). Sebagian besar orang asing ini bekerja sebagai petugas kebersihan, pelayan restoran, dan pekerja bangunan di daerah sekitar,” katanya, seperti dikutip oleh kantor berita Bernama.

Sebagai informasi, ini bukan pertama kalinya penangkapan pekerja migran tidak terdokumentasi terjadi di Malaysia.

Pada Juni 2023, Otoritas Malaysia menemukan perkampungan ilegal WNI di Pulau Meranti, Puchong.

Dalam operasi ini sebanyak 22 WNI dan warga Bangladesh ditahan selama penggerebekan.

Hal yang sama terjadi pada Februari 2023, saat pihak imigrasi Malaysia menemukan dan menggerebek perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai, Negeri Sembilan.

Sekitar 67 warga Indonesia ditahan karena melanggar peraturan imigrasi alias overstay.

Bahkan pada Juli 2017, sekitar 500 orang tenaga kerja WNI ditangkap oleh aparat hukum Malaysia.

Razia terhadap tenaga kerja ilegal merupakan kelanjutan dari implementasi program legalisasi dokumen atau program E-Kad sementara pekerja asing oleh pemerintah Malaysia.

Koordinator Migrant Care Malaysia, Alex Ong, menjelaskan bahwa penangkapan pekerja migran tak berizin di Malaysia sudah terjadi “hampir setiap hari” dan ia memperkirakan ada ribuan WNI yang tertahan dan belum bisa pulang karena tak punya izin kerja.

Meskipun sudah ada skema rekalibrasi untuk membantu pekerja migran terdaftar secara resmi di negara itu, ia menyatakan masih ada ratusan ribu orang yang kesulitan karena syarat-syarat yang rumit dan calo-calo palsu.

“Apabila segala dokumen diserahkan pada orang tengah atau pencalo, banyak yang kasih janji-jani manis, kemudian ambil uang, ambil paspor dan kabur. Jadi, warga kita itu jadi kosong total,” ungkap Alex. (*)