Jakarta, ERANASIONAL.COM – Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo akan menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR.

Jokowi menanggapinya dengan menyebut itu adalah hak demokrasi.

“Itu hak demokrasi. Gapapa,” kata Jokowi usai menghadiri acara Hari Pers Nasional 2024, di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa 20 Februari 2024.

Sebagai informasi, Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR.

Menurut Ganjar, dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 mesti disikapi, dan partai politik pengusung dapat menggulirkan atau mengusulkan hak angket di DPR.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, di Jakarta, Senin 19 Februari 2024.

Kata Ganjar, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR oleh partai pengusungnya, yang saat ini berada di DPR yakni PDI Perjuangan dan PPP, telah disampaikannya dalam rapat kordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, pada 15 Februari 2024.

Pada kesempatan itu, Ganjar juga membeberkan ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024.

Ganjar juga mendorong PDI Perjuangan dan PPP menggunakan hak angket di DPR untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan banyak lembaga negara.

Menurutnya DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu.

Dia mengatakan, ketelanjangan dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 tidak boleh didiamkan begitu saja oleh DPR, terlepas apapun kepentingan politik dan dukungan pada paslon tertentu.

Selain itu, ia juga mendorong anggota dewan di Parlemen untuk menggelar sidang atau memanggil para penyelenggara Pemilu untuk diminta pertanggungjawaban.

Hal itu, menjadi fungsi kontrol dari DPR.

“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” tegas Ganjar. (*)