Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polsek Tambora, Jakarta Barat mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap sejumlah bayi yang dijual orang tuanya di dua wilayah di Provinsi Jawa Barat. Dari hasil pengungkapan ini, polisi menahan tiga pelaku, termasuk salah satunya orang tua bayi.

Lokasi pertama yang digerebek Unit Reskrim Polsek Tambora, yakni di Jalan Rancacili RT 03/RW 2, Mekarjaya, Rancasari, Kota Bandung. Dari tempat ini, polisi berhasil menemukan lima bayi korban TPPO. Salah satu telah berusia 3 tahun.

“Kemudian kami melakukan pengembangan ke wilayah Karawang dan menangkap dua pelaku yang berperan sebagai mediator. Penggerebekan ini dilakukan polisi pada awal Februari lalu,” ujar Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida di Mapolsek Tambora, Rabu (21/2/2024) sore.

Donny mengatakan, pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari laporan orang tua bayi yang tak dapat menemui buah hatinya setelah dijual lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Bayi yang dijual hasil dari hubungan gelap kedua orang tuanya.

“Saat ini kelima bayi korban TPPO ini telah diserahkan ke panti anak Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta, Cipayung, Jakarta Timur, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” tambah Donny.