JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Bareskrim Polri.
Laporan ini terkait dugaan pemalsuan akta otentik pendiri Partai Demokrat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD / ART).
Rusdiansyah, mantan kuasa hukum Marzuki Alie, mengatakan AHY diduga melakukan pemalsuan berupa memasukkan nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pendiri partai. Sementara itu dianggap salah.
“Dimana, di dalam AD/ART tidak terdapat nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pendiri Partai Demokrat. Sementara, di dalam AD/ART 2020 di mukadimah sudah diubah menjadi The Founding Fathers Partai Demokrat adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Ini tidak benar,” kata Rusdiansyah di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/3).
Rusdiansyah mengatakan dalam laporan ini dirinya atas nama 8 orang. Yakni Damrizal, Ahmad Yahya, Yusuf Sudarso, Sofatilah, Arjin, Lucas Tandem, Tri Yulianto, dan Franky Awom.
Mereka merasa dirugikan hak-hak hukumnya sebagai kader, karena adanya dugaan pemalsuan akta pendirian Partai Demokrat,” imbuhnya dilansir dari jawapos.com
Dalam laporan itu, pelapor membawa bukti, seperti Anggaran Dasar Partai Demokrat 2001, yang tidak memuat nama SBY. Kemudian, AD / ART Partai Demokrat tahun 2020 yang memuat nama SBY, serta Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2020.
“Tahun 2020 saudara AHY diduga kuat melakukan perubahan di luar forum kongres bahwa The Founding Fathers Partai Demokrat adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Franky Rumangkeng. Sementara pendirian Partai Demokrat di tahun 2001 tidak ada nama Susilo Bambang Yudhoyono,” pungkas Rusdiansyah.
Namun SPKT Bareskrim Polri belum menerbitkan Nomor Laporan (LP) untuk laporan ini. Petugas pertama-tama akan berkonsultasi dengan pimpinan. Karena memang lebih tepat kasus ini dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA), bukan diselesaikan secara pidana. [red]
Tinggalkan Balasan