Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni.

Dia diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain Sahroni, penyidik KPK juga memanggil seorang ASN bernama Hotman Fajar Simanjuntak.

“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat 8 Maret 2024.

KPK tidak membeberkan materi pemeriksaan terhadap Sahroni.

Diberitakan sebelumnya, SYL didakwa oleh jaksa penuntut umum melakukan pemerasan sebesar Rp 44,5 miliar selama periode 2020-2023.

SYL melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dari hasil pemerasan itu, jaksa mengungkap SYL menggunakan uang Rp 44,5 miliar untuk banyak keperluan.

Salah satunya, untuk Partai NasDem sebesar Rp 40 juta yang bersumber dari Setjen Kementan. Sahroni pun membenarkan aliran duit tersebut.

Ia mengatakan uang itu diperuntukkan untuk bantuan bencana alam di Cianjur, Jawa Barat.

Uang itu diterima NasDem sebesar Rp 20 juta sebanyak dua kali.

“Benar. Dua kali itu Rp 20 juta buat bantuan bencana alam di Cianjur,” kata Sahroni, Rabu 28 Februari 2024 lalu. []