Jakarta, ERANASIONAL.COM – Terdapat lima jenis barang yang dibatasi masuk ke Indonesia dari luar negeri. Aturan ini berlaku mulai 10 Maret 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, pembatasan barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri ini seiring berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Kepada masyarakat, terutama yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, kami mengimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini. Peraturan ini mengatur mengenai batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kemendag,” kata Gato5 dalam keterangan tertulis, dikutip Detik Finance, Selasa (12/3/2024).

Menurut Gatot, barang komoditas yang terdaftar sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cendera mata untuk keluarga dan kerabat.

Adapun daftar barang bawaan penumpang yang dibatasi, adalah sebagai berikut:

1. Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang
2. Tas dibatasi 2 pcs per penumpang
3. Barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 pcs per penumpang
4. Elektronik dibatasi 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang
5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet dibatasi 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.
Baca: Turis di Bali Diminta Jangan Minum Kopi Luwak, Ada Apa?

Selain itu, pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari Post-Border menjadi Border antara lain untuk elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

Setelah adanya peraturan baru, para importir diharapkan memperhatikan aturan m dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.