Bandung, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna.
Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet, pada hari ini, Kamis 14 Maret 2024..
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Ema Sumarna akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, dia diperiksa sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis 14 Maret 2024.
Kabarnya tak hanya Ema yang diperiksa, tim penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni anggota DPRD Bandung 2019-2024 Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.
Ali Fikri menyebut, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan kawan-kawan.
“Kami mau mengonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu 13 maret 2024.
Ia pun menyebut telah menetapkan sejumlah tersangka baru dalam kasus tersebut.
Meski demikian, Ali masih enggan mengungkapkan identitas para tersangka baru dalam kasus itu.
Ia hanya menyebut para tersangka berasal dari unsur eksekutif dan legislatif.
“Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, pemerintahan kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” jelasnya.
Adapun dalam perkara ini Yana Mulyana telah dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia juga dikenai hukuman membayar uang pengganti Rp 435,7 juta, 14.520 dolar Singapura, 3.000 dolar Amerika Serikat, dan 15.630 baht Thailand.
Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar, akan diganti dengan pidana tambahan selama 1 tahun kurungan penjara.
Yana juga mendapatkan hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun. (*)
Tinggalkan Balasan