Bungo, ERANASIONAL.COM – PT Surya Damai Perdana (PT SDP) meminta agar pihak PT KBPC tidak memutarbalikkan fakta terkait aksi menghadang akses pertambangan yang mengakibatkan PT SDP rugi hingga miliaran rupiah.

Bagus P selaku General Manager Operational PT SDP menyebut, pihaknya selama ini telah banyak bersabar terhadap tindakan PT KBPC yang selalu mengerahkan massa untuk menghalangi proses masuknya alat berat milik PT SDP ke lokasi pertambangan.

“Selama ini pihak KPBC diduga menggalang dan memprovokasi massa dengan mengatasnamakan warga untuk melakukan pengadangan dan menghalangi kegiatan investasi pertambangan kami,” ujar Bagus melalui pesan tertulisnya kepada media, Senin (25/3/2024).

Menurut Bagus, klaim PT KBPC terkait kepemilikan izin pertambangan di lokasi Konsesi IUP-OP PT Marga Bara Tambang (PT MBT) di Rantau Duku, Kecamatan Rantau Pandan, Bungo, Jambi adalah hal yang tak memiliki dasar.

“justru izin usaha pertambangan PT KBPC tidak ada di sistem Minerba One Map Indonesia. Lalu bagaimana mereka bisa mengklaim 80 persen lahan yang akan kami tambang adalah milik KBPC? ini jelas klaim tidak berdasar,” ungkap Bagus.

Terkait perizinan, Bagus mengaku pihaknya selalu terbuka jika diminta adu data dan dokumen.

Justru, kata Bagus, dalam beberapa kesempatan mediasi, pihak KBPC tak pernah menunjukkan dokumen atas lahan pertambangan yang mereka kuasai.

Bagus memastikan, klaim sepihak dari PT KBPC itu hanya merupakan alibi agar mereka bisa menggangu aktivitas penambangan PT SDP dengan modus menggalang massa menghalangi proses masuknya alat berat.

“Apa yang mereka lakukan itu sama saja mengganggu iklim investasi di Bungo. Ujungnya negara juga yang dirugikan karena kehilangan potensi pendapatan dari pajak,” ucap dia.

Sementara itu, terkait perizinan, Bagus menegaskan bahwa PT KBPC selama ini tidak menunjukkan sikap kooperatif, termasuk menunjukkan data-data kepemilikan izin kepemilikan lahan maupun izin usaha pertambangan.

“Kalau ngomongin izin resmi, kita sudah lakukan mediasi bersama Bupati (Bungo), Kapolres dan Dandim. Di situ kami datang, ada tim legal, juga manajemen. Kami bawa semua dokumen perizinannya. Sementara dari PT KBPC cuma mengutus kepala keamanan dan karyawan,” terang Bagus.

“Dan utusan dari KBPC itu tidak pernah menunjukkan dokumen apapun terkait klaim dia atas lahan lahan tambang maupun lahan jalan sepanjang 31,2 km. Jadi, apa yang mereka gemborkan selama ini hanya sebatas klaim sepihak,” Bagus menambahkan.

Bagus juga mengungkapkan alasan setiap kali ada aksi menghadang alat berat yang dilakukan massa, Pihak PT SDP memilih mundur.

“Alasan kenapa kami mundur saat dihalangi massa dari PT KBPC sejak Januari 2024 lalu karena kami menghindari tindakan anarkis, menjaga kondusifitas di Bungo dan menghormati aparat. Kami juga melakukan upaya-upaya mediasi, persuasif hingga melakukan validasi data dan dokumen dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Jadi kita tidak pernah namanya hit and run,” jelas dia.

Meski begitu, PT SDP tak tinggal diam. Bagus mengatakan saat ini pihaknya sudah membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.

“Kami sudah melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat menghalangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang legal sesuai Pasal 162 Undang-undang Minerba,” pungkas dia.

.