Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polisi telah menetapkan PWGA, pengendara Fortuner yang menggunakan pelat dinas palsu TNI dan mengaku sebagai adik jenderal saat cekcok dengan pengendara lain di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, sebagai tersangka.

Menurut Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, PWGA dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.

“Terhadap tersangka kami jerat dengan pasal 263 KUHP,” kata Wira saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 18 April 2024.

Kata dia, pengendara Fortuner tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara.

“Yang bersangkutan terancam dihukum 6 tahun penjara,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Wira juga memastikan PWGA bukanlah anggota TNI, melainkan hanya pegawai swasta.

Tersangka berinisial PWGA, lanjut dia, menggunakan pelat Mabes TNI 84337-00 untuk menghindari ganjil genap.

“Modus operandi daripada pelaku melakukan tindak pidana yaitu, tersangka menggunakan pelat nomor Mabes TNI dengan nomor 84337-00, dimaksudkan dalam rangka menghindari ganjil genap yang diberlakukan di jalan Tol Jakarta-Cikampek,” jelasnya. []