Jakarta, ERANASIOAL.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (18/4/2024). Kali ini, Hasyim dilaporkan atas kasus pelecehan seks.

Menurut pelapor, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik, Ketua KPU Hasyim Asy’ari telah berbuat asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

“Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya,” singkat Ketua KPU saat ditanya awak media, Kamis (18/4/2024).

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan dan timnya mendatangi kantor DKPP di Jakarta Pusat, Kamis sore (18/4/2024).

Dia melaporkan Hasyim atas dugaan pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan dalam membina hubungan personal dan hubungan romantis dengan seorang perempuan yang anggota PPLN di luar negeri.

Aristo menjelaskan, pelanggaran etik bersifat pelecehan seks yang disebabkan hubungan relasi kuasa. Sebab diketahui, posisi Hasyim Asy’ari adalah ketua KPU RI.

“Ini kan bosnya, Ketua KPU,” ujar Aristo.

Aristo menceritakan, dugaan pelecehan seks itu terjadi pada Agustus 2023 dan berlangsung hingga Maret 2024. Dia menegaskan apa yang disampaikannya valid, sebab ada bukti berupa lampiran foto untuk menguatkan dugaan tersebut.

“Ada misalnya percakapan-percakapan, ada foto-foto, ada bukti-bukti tertulis,” Aristo menandasi.

Atas perbuatannya, Aristo menyebut Hasyim melanggar sejumlah pasal yaitu Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo.Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.